CILEGON, KBN.Com - Temuan ini diungkap oleh Cilegon Education Watch (CEW), yang telah melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada 11 Agustus 2025.
Limbah Sapi Dibuang ke Lingkungan Terbuka
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, kandang yang menampung sekitar 18 ekor sapi itu diduga tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kotoran sapi serta air buangan (grey water) dibuang langsung ke lingkungan terbuka tanpa pengolahan terlebih dahulu.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Tidak ada saluran limbah atau sistem sanitasi. Bahkan sapi-sapi dibiarkan lepas hingga masuk ke area permukiman warga,” kata Ketua Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni, saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan pemilik atau pengelola yang bisa dimintai keterangan saat melakukan peninjauan. “Lokasi ini dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Siapa yang bertanggung jawab pun tidak jelas,” tambah Abah Jen sapaan akrab Deni Juweni.
Lahan Diduga Tak Miliki Izin
Masalah bertambah pelik karena kandang tersebut berdiri di atas lahan yang disebut tidak memiliki izin penggunaan. Berdasarkan informasi dari warga, lahan itu sudah lama tidak digunakan secara resmi sejak tahun 2005, dan tidak ada kerja sama atau izin tertulis dari pemilik sah lahan.
“Katanya itu milik Pak Taslim, tapi warga tidak pernah lihat ada aktivitas legal di situ. Tahu-tahu dijadikan kandang sapi, dan limbahnya bikin bau menyengat ke mana-mana,” ujar Mahsus Humas CEW, yang mendapatkan informasi dari salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Tidak Ada Pengawasan Kesehatan Hewan
CEW juga menyoroti minimnya pengawasan kesehatan terhadap hewan-hewan di kandang tersebut. Tidak ditemukan keterlibatan dokter hewan ataupun mantri hewan dalam pengelolaan peternakan. Padahal, menurut ketentuan, setiap kegiatan peternakan harus diawasi secara medis guna memastikan kebersihan, kesehatan hewan, serta keamanan lingkungan.
“Kalau tidak ada pengawasan kesehatan hewan, ini bukan hanya jadi masalah limbah, tapi juga bisa jadi ancaman penyebaran penyakit zoonosis,” tegas Abah Jen.
Desakan Warga dan CEW: Tutup dan Segel Lokasi
Warga melalui perwakilannya mendesak agar pemerintah segera menutup dan menyegel kandang tersebut. Selain mencemari lingkungan, keberadaan kandang tanpa izin dinilai menjadi preseden buruk terhadap tata kelola ruang di Kota Cilegon.
CEW juga meminta agar DLH Kota Cilegon bertindak tegas, tidak hanya dengan imbauan, tetapi dengan penindakan nyata.
“Kami tidak ingin ini terus berlarut. Jika tidak ditindak, bisa jadi contoh buruk bagi pelaku usaha lain yang tidak taat aturan,” ujar Abah Jen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terkait laporan ini.
(Rizki/Red*)
إرسال تعليق