CILEGON, KBN.COM - Sebanyak 120 Kepala Keluarga (KK) di Lingkungan Lapak, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, secara sukarela mendatangi kediaman Deni Juweni untuk menerima uang kerohiman setelah adanya surat perintah pengosongan lahan dari pemilik tanah.
Surat tersebut diumumkan pada 9 Juli 2025 oleh Deni Juweni yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pemilik lahan, Ateng Setiana Soedjana.
Warga yang datang mengaku sadar bahwa mereka menempati lahan yang bukan milik pribadi. Deni Juweni atau yang akrab disapa Abah Jen menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan secara damai tanpa ada tekanan atau paksaan.
“Alhamdulillah, mereka datang dengan sukarela. Tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” ujar Deni kepada wartawan, Senin (21/7).
Deni menuturkan, uang kerohiman diberikan sebagai bentuk empati kepada warga yang terdampak pengosongan lahan. Nilai uang yang diberikan bervariasi sesuai kondisi masing-masing keluarga.
Salah satu warga, Julfah, mengapresiasi sikap pemilik lahan yang menurutnya jarang terjadi dalam proses relokasi di tempat lain.
“Saya tahu tanah ini bukan milik saya. Tapi selama ini belum pernah ada yang memperlakukan kami sebaik ini. Kami justru diberi uang kerohiman,” kata Julfah.
Warga lainnya juga mengungkapkan hal serupa. Mereka memahami bahwa lahan yang ditempati bisa saja sewaktu-waktu digunakan oleh pemiliknya, dan merasa terbantu dengan adanya dana kompensasi tersebut.
“Uang ini sangat berguna bagi kami untuk memulai lagi dari awal. Kami ucapkan terima kasih kepada Abah Jen,” ujar warga.
Pengosongan lahan di Lingkungan Lapak dilakukan secara bertahap dan hingga saat ini berlangsung kondusif. Pihak penerima kuasa menyatakan tetap membuka komunikasi dengan warga untuk menyelesaikan proses ini secara damai.
(Din/Red*)
Posting Komentar