Bangun Kandang Ayam dan Kambing Saja Ada Aturannya, Akademisi Ahmad Munji: PT Linde Indonesia Diduga Langgar Hukum, Abaikan PBG, PBB, hingga Monopoli Usaha


CILEGON, KBN.Com - Pembangunan jalur pipa gas oksigen dari PT Linde Indonesia (LI) menuju PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) menuai kritik tajam dari akademisi Kota Cilegon, Ahmad Munji. Ia menyoroti dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh PT Linde Indonesia, mulai dari izin pembangunan, kewajiban perpajakan, hingga dugaan praktik monopoli.


Menurut Ahmad Munji, Pemkot Cilegon perlu bersikap tegas dengan mempertimbangkan pembongkaran konstruksi jalur pipa yang dibangun oleh PT Linde. Ia menduga perusahaan tersebut telah mengabaikan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.


Dugaan Pelanggaran Regulasi: Dari PBB hingga Izin PBG


Munji menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, PT Linde Indonesia diduga tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek bangunan pabrik pemisahan udara yang mereka kelola di atas lahan milik PT Krakatau Posco. Padahal, kewajiban PBB diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 12 Tahun 1994. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pihak yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan wajib membayar PBB.


Selain persoalan pajak, PT Linde juga dituding belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk jalur pipa oksigen yang dibangun menuju PT LCI. PBG merupakan syarat legal yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik dilakukan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.


“Bahkan untuk membangun kandang ayam dan kambing saja perlu izin. Bagaimana mungkin pemasangan jalur pipa oksigen industri dilakukan tanpa melalui prosedur resmi?” tegas Munji, melalui siaran pers yang diterima redaksi KBN.Com, Sabtu, 31 Mei 2025.


Dugaan Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat


Tak hanya soal regulasi, Munji juga menyinggung potensi pelanggaran dalam praktik bisnis PT Linde Indonesia. Ia menilai perusahaan tersebut telah menjalankan model suplai gas oksigen tunggal ke PT Krakatau Posco, yang menurutnya berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat.


Dalam pernyataannya, Munji merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia menilai penting bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap dugaan dominasi pasar yang dilakukan PT Linde.


“Model suplai tunggal yang dijalankan oleh PT Linde perlu dievaluasi agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha lain, serta memastikan persaingan yang sehat,” ujar Munji, Senin, 2 Juni 2025.


Sorotan terhadap Potensi Kejahatan Korporasi


Munji juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam skala korporasi seperti ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan korporasi yang dapat berdampak pada kerugian negara. Ia menyinggung potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk dalam konteks penerimaan daerah yang terhambat akibat kelalaian membayar pajak.


Dalam hal ini, Munji mengacu pada Pasal 20 UU Tipikor dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang memungkinkan korporasi dikenai sanksi pidana. Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.


Permintaan Evaluasi dan Langkah Tegas


Ahmad Munji menguraikan empat langkah konkret yang menurutnya perlu segera dilakukan:


1. Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten diminta mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penghentian pelayanan publik kepada PT Linde hingga semua kewajiban hukum dipenuhi.

2. KPPU diminta menginvestigasi dugaan praktik monopoli dan ketidakseimbangan persaingan usaha dalam distribusi gas oksigen.

3. Penegak hukum (APH) diminta menyelidiki potensi pelanggaran pidana korporasi yang merugikan penerimaan negara.

4. Kementerian BUMN dan BKPM, termasuk PT Krakatau Steel sebagai pemegang 50% saham di PT Krakatau Posco, didesak melakukan evaluasi terhadap kerja sama bisnis dengan PT Linde agar tidak terjadi kerugian pada aset negara.


“Jangan sampai perusahaan negara justru dirugikan dalam kerja sama ini. Sudah seharusnya BUMN mendapatkan keuntungan maksimal dari setiap mitra kerja, bukan sebaliknya,” pungkas Munji.


Kasus ini menjadi sorotan penting bagi Pemerintah Kota Cilegon dan seluruh pemangku kebijakan terkait untuk memastikan bahwa setiap investasi industri yang masuk ke daerah tetap berjalan di atas prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan keadilan dalam persaingan usaha. Ketegasan terhadap korporasi, seberapa besar pun, merupakan ujian bagi integritas pemerintahan daerah dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih.


(Fid/*Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama