DPRD Cilegon Segera Bentuk Pansus Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Nelayan dan Ojol Jadi Sorotan

 


CILEGON, KBN.COM – DPRD Kota Cilegon berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan program perlindungan pekerja berjalan optimal, tepat sasaran, dan menjangkau kelompok pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh perlindungan.


Anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, H. Hidayatulloh, S.E., mengatakan pembentukan pansus akan menjadi instrumen pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Cilegon.


Menurutnya, pengawasan diperlukan agar program yang dijalankan pemerintah daerah tidak sekadar menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.


“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan segera membentuk pansus terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berharap program ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran,” kata Hidayatulloh, Senin (2/11/2026).


Ia menegaskan, ketepatan penerima manfaat harus menjadi perhatian utama. Sebab, masih terdapat sejumlah kelompok pekerja informal yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial, tetapi belum seluruhnya terakomodasi dalam program pemerintah.


Hidayatulloh menilai, pelaksanaan program yang selama ini berjalan sudah cukup baik. Namun, perlu ada evaluasi sekaligus perluasan cakupan agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan, terutama mereka yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.


Beberapa kelompok yang menjadi perhatian di antaranya nelayan, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja sektor informal lainnya.


“Yang sudah berjalan ini cukup baik. Tinggal bagaimana kita tingkatkan lagi, termasuk memperluas jumlah penerima manfaat dari komunitas nelayan, teman-teman Gojek, dan kelompok pekerja lainnya yang selama ini belum tersentuh,” ujarnya.


Selain pengawasan melalui pansus, Hidayatulloh juga menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah.


Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian terkait kriteria penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, hingga strategi memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.


Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah memiliki pedoman dalam menjalankan program. Sementara DPRD dapat memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan melalui fungsi pengawasan.


“Kalau sudah ada payung hukumnya, tentu lebih kuat. Pemerintah punya landasan untuk melaksanakan, sementara DPRD juga bisa melakukan kontrol. Artinya, aturan dan kriteria yang sudah dibuat harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan perda tersebut tidak berhenti pada pemenuhan aspek regulasi dan administrasi. Lebih dari itu, kebijakan tersebut harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja, khususnya masyarakat yang selama ini rentan menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.


“Harapan kami, program ini bisa semakin luas manfaatnya. Ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.


(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama