Miris! Peserta BPJS Kesehatan di Cilegon Masih Hidup, tetapi Tercatat Meninggal Sejak 2024 ‎



‎CILEGON (KBN,COM) – Seorang peserta BPJS Kesehatan di Kota Cilegon, Banten, dilaporkan tercatat meninggal dunia dalam sistem kepesertaan sejak 2024, meski yang bersangkutan masih hidup dan dalam kondisi sehat. Akibat status tersebut, kepesertaannya menjadi tidak aktif sehingga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak dapat digunakan.
‎
‎Kasus ini dikeluhkan Rachmat, adik kandung peserta berinisial AHxxx. Ia mempertanyakan penyebab kakaknya dinyatakan meninggal dunia dalam data BPJS Kesehatan, padahal berdasarkan pengecekan keluarga, data kependudukan yang bersangkutan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masih tercatat.
‎
‎Persoalan tersebut menjadi mendesak karena sang kakak membutuhkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji. Kata Rahmat, Jum'at, (16/10/2026)
‎
‎Rachmat mengaku kecewa atas persoalan administrasi yang berdampak langsung terhadap hak kakaknya dalam memperoleh layanan kesehatan.
‎
‎Ia meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab perubahan status kepesertaan tersebut, termasuk dasar penetapan status meninggal dunia dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
‎
‎Menurut keluarga, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memberikan penjelasan. Mereka meminta adanya verifikasi menyeluruh, koreksi data apabila ditemukan kekeliruan, serta pemulihan status kepesertaan agar KIS dapat kembali digunakan.
‎
‎Keluarga juga berharap proses penyelesaian dilakukan secepatnya mengingat kebutuhan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan haji tidak dapat diabaikan.
‎
‎Perbedaan status antara data kependudukan dan data kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai sumber data yang menjadi dasar penetapan status meninggal dunia.
‎
‎Meski demikian, penyebab pasti persoalan tersebut belum diketahui. Kemungkinan kesalahan pencatatan maupun ketidaksesuaian data antarsistem belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi terkait.
‎
‎Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BPJS Kesehatan mengenai kasus yang dialami peserta tersebut.
‎
‎Klarifikasi BPJS Kesehatan diperlukan untuk menjelaskan bagaimana status kepesertaan itu berubah, mekanisme verifikasi yang diterapkan, serta prosedur pemulihan hak peserta apabila terbukti terjadi kesalahan administrasi.
‎
‎Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data administrasi publik. Kesalahan pencatatan yang tidak disebabkan oleh peserta berpotensi menimbulkan persoalan serius ketika berdampak pada akses terhadap layanan kesehatan.
‎
‎Keluarga berharap BPJS Kesehatan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut agar hak peserta dapat dipulihkan dan kebutuhan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan ibadah haji tidak terus terhambat.
‎
‎(Fajri*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama