Kadin Cilegon Gugat Pembekuan Pengurus oleh Kadin Banten ke Pengadilan


CILEGON (KBN,COM) — Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon menggugat keputusan Kadin Provinsi Banten yang membekukan kepengurusan mereka. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Serang karena pengurus menilai keputusan itu tidak melalui mekanisme organisasi yang semestinya.


Pengurus Kadin Cilegon, Mulyadi Sanusi, menyampaikan gugatan tersebut dalam konferensi pers bersama tim kuasa hukum, Dewan Penasihat, dan Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon pada Jumat, 23 Oktober 2026.


“Kami sudah menggugat Kadin Provinsi Banten melalui tim advokat karena pembekuan dilakukan tanpa mekanisme dan tahapan sesuai AD/ART Kadin,” kata Mulyadi.


Pengusaha yang akrab disapa Cak Moel itu mengatakan kepengurusan Kadin Cilegon masih aktif menjalankan organisasi ketika keputusan pembekuan diterbitkan. Menurut dia, persoalan hukum yang menjerat ketua Kadin Cilegon pada 2025 tidak serta-merta menghentikan aktivitas organisasi.


Ia menyebut Rapat Pengurus Lengkap (RPL) telah menetapkan penjabat ketua untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepengurusan periode 2025–2030.


Mulyadi juga mengklaim kepengurusan tersebut tetap menjalankan sejumlah agenda, termasuk menginisiasi komunikasi antara Pemerintah Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dan kalangan industri terkait kelanjutan pembangunan Pelabuhan Warnasari.


Perwakilan tim kuasa hukum Kadin Cilegon, Basir, mengatakan keputusan pembekuan tertanggal 5 April 2026 diduga tidak memenuhi prosedur organisasi. Ia merujuk Pasal 19 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.


Menurut Basir, Kadin Banten tidak memberikan teguran pertama dan kedua sebagaimana yang mereka anggap diwajibkan dalam mekanisme pembekuan. Ia juga mempertanyakan tidak adanya peninjauan dari Kadin Indonesia sebagai organisasi di tingkat pusat.


“Tidak ada teguran pertama dan kedua. Seharusnya ada atensi atau tinjauan dari Kadin Pusat, tetapi ini tidak dilakukan,” ujar Basir.


Selain mempersoalkan pembekuan, pengurus Kadin Cilegon menolak pembentukan carateker atau pengurus sementara pada 2026. Basir menyatakan terdapat sejumlah nama dalam susunan carateker yang menurut mereka tidak tercantum dalam kepengurusan sebelumnya.


Dalam perkara ini, Mulyadi Sanusi, Hasan Basri, dan Arif Rachman bertindak sebagai penggugat melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Bahtiar Rifai dan rekan-rekannya. Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia disebut sebagai pihak tergugat.


Para penggugat meminta pengadilan membatalkan surat keputusan pembekuan dan memulihkan kepengurusan Kadin Kota Cilegon periode 2025–2030. Mereka berpendapat surat keputusan kepengurusan tersebut masih berlaku dan menjadi dasar bagi mereka untuk menjalankan kegiatan organisasi.


Namun, dalil mengenai cacat prosedur dan keabsahan keputusan pembekuan tersebut masih merupakan klaim pihak penggugat. Penilaian atas pokok perkara akan bergantung pada proses hukum dan bukti yang diajukan di pengadilan.


Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Sahruji, berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui langkah yang bijaksana, baik oleh Kadin Banten maupun Kadin Indonesia.

Menurut Sahruji, konflik internal tersebut berpotensi memengaruhi peran Kadin dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah. Ia menilai organisasi pengusaha itu memiliki fungsi strategis sebagai mitra pemerintah, penghubung pengusaha lokal dengan investor, serta fasilitator hubungan dengan kalangan industri.


“Kami berharap Kadin Banten bisa bijaksana dan Kadin Pusat memberikan solusi agar persoalan ini tidak mengganggu stabilitas perekonomian Cilegon,” kata Sahruji.


(Fajri*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama