
CILEGON, (KBN,COM)- Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah melakukan proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan melakukan konsultasi publik. Konsultasi publik ini langsung dihadiri Walikota Cilegon, Robinsar, Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin, anggota DPRD Cilegon serta OPD terkait.
Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin menegaskan bahwa meskipun investasi di Kota Cilegon tidak akan dibatasi, perlindungan terhadap warga tetap menjadi prioritas utama.
"Ia pun menekankan saat dilakukan penetapan batas jarak yang tegas antara kawasan industri dengan pemukiman warga. Saat ini, kondisi di lapangan menunjukkan banyak industri yang lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman, yang dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat." Kata Sokhidin usai hadiri acara Aston Cilegon, Kamis 10/09/2026
Melalui revisi RTRW ini, DPRD Cilegon meminta untuk menargetkan pemetaan zonasi wilayah yang lebih rapi, terdata dengan baik, serta mampu meminimalisasi risiko dan dampak bencana di kawasan padat industri.
"Sokhidin menilai Ketika RTRW sudah ditetapkan, semua pembangunan wajib sesuai dengan izinnya. Jika izin tidak keluar lalu dipaksakan berdiri, itu menyalahi regulasi dan ada sanksi pidana di situ," Tegasnya
"Kami ingin agar masyarakat betul-betul terlindungi. Batas industri dan masyarakat berapa meter ini harus tegas," ujarnya.
Ia, mengingat Kota Cilegon sebagai kota industri memiliki potensi bahaya seperti kegagalan teknologi dan bencana industri lainnya.
Memang tidak mudah untuk mengubah merelokasi masyarakat dari lokasi industri. Meskipun demikian, Industri diharapkan bersedia membebaskan area untuk dijadikan zona aman atau zona hijau.
"Menurut Sokhidin, kendala di lapangan sering kali muncul karena adanya dinamika di tengah masyarakat; ada warga yang bersedia direlokasi dengan ganti rugi, namun ada pula yang memilih tetap tinggal karena ikatan emosional dengan tanah kelahirannya." Pungkasnya
DPRD menyatakan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan memastikan adanya kompensasi atau ganti rugi yang sesuai dalam setiap proses penataan lahan.
“Selain masalah pemukiman, perubahan RTRW juga bersinggungan dengan sektor pertambangan. DPRD mengungkapkan bahwa secara administratif, izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
(Yan*/Red)
Posting Komentar