‎Tata Ulang Kawasan Industri dan Pemukiman, Pemkot Cilegon Revisi RT- RW ‎



‎CILEGON, (KBN,COM)– Pemerintah Kota Cilegon merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menata kembali kawasan industri dan permukiman.


‎Penataan tersebut dilakukan untuk terus optimalisasi agar perkembangan investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan lingkungan dan harus ada  kenyamanan masyarakat.


‎Wali Kota Cilegon Robinsar mengatakan, penyusunan RTRW Kota Cilegon 2026 dilakukan dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak.


‎Hal itu disampaikan Robinsar usai menghadiri Konsultasi Publik Penyusunan RTRW Cilegon 2026 di Aston Cilegon Boutique Hotel, Kamis 10 September 2026.


‎“Pertama dalam rangka penyusunan RTRW Kota Cilegon, tentunya ini menyerap aspirasi dari kalangan masyarakat, akademisi, industri supaya menghasilkan masukan-masukan konstruktif,” kata Robinsar.


‎Menurutnya, revisi RTRW juga diarahkan untuk mengakomodasi kebutuhan investasi di masa mendatang.


‎Namun, pengembangan investasi tidak boleh mengesampingkan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. Supaya dampak dari lingkungan tetap aman.


‎Robinsar mengaskan Pemkot Cilegon, ingin memastikan pembangunan di Kota Cilegon tetap memperhatikan lingkungan yang bersih, layak, dan nyaman bagi masyarakat.


‎“Dan juga mengakomodir investasi ke depan, tapi juga tidak mengesampingkan perihal lingkungan yang bersih, layak, dan juga lingkungan yang nyaman untuk masyarakat,” ujarnya.


‎Ia mengatakan, penyesuaian diperlukan agar kegiatan investasi maupun pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


‎Dengan tata ruang yang lebih sesuai dengan kondisi terkini, Pemkot Cilegon berharap pembangunan dapat berlangsung lebih tertata.


‎Selain investasi, revisi RTRW juga diarahkan untuk meminimalisasi dampak bencana.



‎Robinsar mengatakan, aspek kebencanaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam penataan ruang Kota Cilegon.


‎Dengan begitu, kawasan yang memiliki risiko tertentu dapat ditata berdasarkan fungsi dan peruntukannya.


‎“Supaya semuanya tertata dengan baik. Dengan nanti adanya perubahan RTRW, nanti juga meminimalisir dampak bencana yang ada,” katanya.


‎Robinsar menegaskan, revisi RTRW juga akan memperjelas pembagian kawasan industri dan permukiman.


‎Menurutnya, kegiatan industrialisasi perlu dilokalisasi pada kawasan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri.


‎Hal itu agar aktivitas industri tidak mengganggu kawasan yang seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat.


‎“Dan melokalisir perihal industrialisasi agar semuanya di tempatnya masing-masing, tidak mengganggu titik-titik yang harus buat masyarakat tapi untuk industri itu tidak boleh,” ujarnya.


‎Ia menilai, penataan tersebut penting untuk menciptakan kepastian ruang bagi masyarakat maupun investor.


‎Kawasan industri dapat berkembang sesuai peruntukannya, sementara kawasan permukiman tetap terlindungi dari aktivitas industri yang tidak sesuai.


‎(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama