Retribusi Pasar Blok F Cilegon Naik 100 Persen, Pedagang Keberatan, Ini Kata Kepala UPT



Cilegon, (KBN.COM)— Retribusi harian di Pasar Blok F, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, naik hingga 100 persen. Tarif kios yang sebelumnya Rp2.000 per hari kini menjadi Rp4.000, sedangkan los naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.


Kenaikan tersebut memantik keberatan dari sejumlah pedagang. Mereka harus kembali menghitung biaya operasional di tengah aktivitas pasar yang hanya berlangsung dari pagi hingga sekitar pukul 12.00 WIB.


Namun, pihak pengelola Pasar Blok F menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan pungutan yang dibuat sepihak. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi daerah dan keputusan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon.


Kepala UPT Pasar Blok F, Yusuf Han, mengatakan penyesuaian tarif retribusi berkaitan dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Perda Nomor 2 Tahun 2006.


“Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah yang sudah menjadi dasar,” kata Yusuf saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2026).


Menurut Yusuf, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan aset pasar. Pada periode 2017-2023, pedagang disebut hanya membayar sewa lahan.


Mulai 2024, bangunan pasar telah menjadi milik daerah. Karena itu, skema pembayaran kemudian disesuaikan dengan ketentuan retribusi yang berlaku.


Kenaikan paling terasa ada pada retribusi harian.


Pedagang kios kini dikenakan Rp4.000 per hari, dari sebelumnya Rp2.000. Sementara pedagang los dikenakan Rp2.000 per hari, naik dari Rp1.000.


Artinya, secara nominal tarif memang naik dua kali lipat.


Namun, UPT Pasar Blok F mengklaim penerapannya dilakukan secara bertahap. Pertimbangannya, aktivitas perdagangan di pasar tersebut relatif terbatas.


“Pasar memiliki karakteristik yang berbeda karena jam operasionalnya hanya pagi sampai sekitar pukul 12.00. Kami juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pedagang,” ujar Yusuf.


Menurut dia, penerapan secara bertahap dilakukan agar kebijakan baru tidak langsung membebani pedagang.


Di tengah polemik kenaikan tarif, pemerintah tidak menutup pintu keberatan.


UPT Pasar Blok F telah menyediakan formulir resmi bagi pedagang yang keberatan terhadap penyesuaian tarif. Pedagang dapat menyampaikan keberatan secara tertulis.


Bahkan, pedagang diarahkan mengumpulkan surat keberatan secara kolektif untuk kemudian diserahkan kepada pihak UPT.


Yusuf menyebut keputusan tarif tersebut telah ditetapkan melalui Nota Dinas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian tertanggal 20 Agustus 2026.


“Kami terus melakukan komunikasi secara persuasif kepada pedagang mengenai dasar hukum penyesuaian tarif. Kalau ada keberatan, silakan disampaikan melalui formulir yang sudah disediakan,” katanya.


Ia menegaskan, keberatan pedagang akan menjadi bahan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.


Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar soal angka Rp2.000 atau Rp4.000 per hari. Bagi pedagang pasar, setiap kenaikan biaya adalah bagian dari perhitungan antara modal, omzet, dan keuntungan yang belum tentu selalu stabil.


Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kepentingan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi.


Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada dasar hukum, tetapi juga dipahami pedagang dan diterapkan secara proporsional sesuai kondisi pasar.


Kini, ruang keberatan sudah dibuka. Tinggal bagaimana aspirasi pedagang tersebut diterima, diverifikasi, dan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.


(Yan/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama