‎Komisi II DPRD Cilegon Hojali Fraksi Nasdem, Soroti Rencana PHK Masal Oleh Perusahaan KJI Terhadap karyawannya ‎

 


‎Cilegon, (KBN,COM) - DPRD Cilegon dan Disnaker Cilegon  Fasilitasi Hearing Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel selama ini karyawan dirumahkan oleh Perusahaan PT. KJI Dan KBI. Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 31/08/2026



‎Hadiri Oleh: Wakil Ketua II DPRD Cilegon Masduki, Disnaker Cilegon, Anggota DPRD Cilegon: Ari Muhammad Fraksi PKB, Sarbudin Sitorus Fraksi PAN, A. Hojali Fraksi Nasdem.  Puluhan  Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel. Pihak perusahan PT. KBI Dan PT. KJI

‎Anggota DPRD Cilegon  Hojali Komisi II Fraksi Nasdem, Mengapresiasi kepada teman-teman buruh atas langkah-langkah yang diambil itu mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan KBI maupun KJI, bahwa saat ini kita melakukan rapat pendapat dengan perusahaan, dan alhamdulillah kita mencapai kesepakatan tidak akan ada terjadi PHK di sana.


‎"Kami akan terus mengawal  terkhusus dari Komisi II DPRD Cilegon. Tetap berkolaborasi dengan Disnaker untuk selalu melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap buruh yang akan diminta cilegon.  Kami ingin hal-hal seperti ini, regulasi aturan undang-undang itu dilakukan dengan baik, tidak serta-merta langsung memutuskan namanya PHK harus melalui prosedur." Ungkap Hojali


‎Kalaupun seandainya terjadi PHK,  kami pun akan coba mencegah dari  perusahaan terkait, seperti yang  apa sih yang mendasari lebih spesifik Anda itu seperti langsung melakukan PHK, terus kemudian akan pertanyakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.

‎"Jangan ada rekrutmen karyawan lagi, sebelum mendapatkan yang terbaik di atas yang baik kalau seandainya mereka rekrut tenaga kerja lain, jadi sekarang  kami   Komisi II berterima kasih kepada  Pihak perushaan PT. KJI Dan PT. KBI sudah menerima masukan dari kami untuk tetap mempertahankan karyawan dirumahkan. Tegas Hojali


‎Sementara  langkah cepatnya dari perusahaan belum ada saat ini.  Karena saat ini masih dalam proses perbaikan. Upayakan sosialisasi di antara perusahaan mereka solusi terbaik, karena saat ini sedang terjadi trabel saat ini kami memahami  wajar saja. Artinya  kalau di rumahkan itu masih hal yang sangat wajar, tapi harus berikan kompensasi rutin setiap bulanya sebelum perushaan kembali normal.


‎"Yang namanya pekerja dirumahkan aturan di sana, tidak serta-merta lantas kosong blong,  kita tetap membantu fasilitasi  sinergi antara karyawan yang rencana tadinya mau di-PHK ternyata tidak jadi, sekarang di rumahkan, bahkan dia akan diterima kembali, semua itu akan kita kawal sampai akhir." Pungkas Hojali

‎Sementara itu, Legal PT KJI Irfan memastikan belum ada PHK terhadap pekerja. Ia menyebut status dirumahkan bersifat sementara sambil menunggu pemulihan operasional PT KBI.

‎"Tidak ada PHK. Kami berharap PT KBI segera recovery sehingga bisa kembali berjalan normal dan karyawan dapat kembali bekerja," ujar Irfan.

‎Irfan menambahkan, BPJS dan fasilitas kesehatan pekerja tetap aktif. Perusahaan juga memberikan kompensasi sekitar seperempat dari gaji selama pekerja masih dirumahkan.

‎Kini, pekerja menunggu satu kepastian: kapan kembali bekerja. DPRD Cilegon meminta proses pemulihan perusahaan tidak mengorbankan hak dan masa depan ratusan buruh yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.


‎(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama