
Keterangan Foto: Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra
Cilegon, (KBN.COM) — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai menagih serius tunggakan retribusi pelayanan persampahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Nilainya tak kecil, mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Tagihan tersebut menjadi perhatian Pemkot Cilegon karena bukan sekadar persoalan administrasi antarpemerintah daerah. Piutang itu berkaitan langsung dengan layanan persampahan yang selama ini diberikan Kota Cilegon, sekaligus tercatat sebagai bagian dari persoalan keuangan yang harus segera diselesaikan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Adi Putra, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, untuk meminta agar tunggakan tersebut mulai dibayarkan melalui APBD Perubahan 2026.
"Saya sudah ketemu sama Pak Sekda Kabupaten Serang dan memohon di anggaran perubahan ini ada pembayaran. Walaupun tidak semua, minimal sepertiga atau setengahnya," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Aziz menegaskan, Pemkab Serang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan tunggakan retribusi tersebut kepada Pemkot Cilegon.
Menurut dia, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut piutang pemerintah daerah. Terlebih, keberadaan piutang tersebut juga menjadi bagian dari catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya minta dan menegaskan kepada Pemkab Serang melalui Sekda Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti permohonan dari kami. Apalagi ini piutang dan menjadi catatan BPK juga," tegasnya.
Permintaan pembayaran melalui APBD Perubahan 2026 menjadi langkah konkret Pemkot Cilegon agar persoalan tersebut tidak terus menumpuk dari tahun ke tahun.
Bagi pemerintah daerah, angka Rp1,3 miliar bukan sekadar angka dalam tabel laporan keuangan. Di baliknya terdapat kewajiban pelayanan yang telah berjalan dan harus diimbangi dengan kepastian pembayaran.
Karena itu, Pemkot Cilegon membuka ruang pembayaran secara bertahap. Jika Pemkab Serang belum mampu melunasi seluruh tunggakan sekaligus, Aziz berharap setidaknya sebagian utang dapat dibayarkan dalam APBD Perubahan 2026.
Minimal sepertiga atau setengah dari total tunggakan, menurut Aziz, akan menjadi langkah awal untuk mengurangi beban piutang sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Serang menyelesaikan kewajibannya.
Kini bola berada di tangan Pemkab Serang. Persoalannya bukan lagi soal ada atau tidak adanya tagihan, melainkan kapan kewajiban tersebut dibayarkan.
Sebab, ketika pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat, kewajiban pembiayaan dan administrasinya juga semestinya diselesaikan secara tertib. Apalagi jika piutang tersebut sudah masuk dalam catatan pemeriksaan BPK.
Dengan masuknya pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemkot Cilegon berharap penagihan Rp1,3 miliar tersebut tidak kembali menjadi sekadar catatan di atas kertas.
(Yan/Red*)
Posting Komentar