‎Komisi II DPRD Cilegon Sarbudin Sitorus, Soroti Rencana PHK Masal Oleh Perushaan PT. KJI-KBI Terhadap karyawannya ‎



Cilegon, (KBN.COM) – Nasib 247 pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) dan PT KBI menjadi perhatian DPRD Kota Cilegon. Para pekerja tersebut hingga kini masih dirumahkan setelah insiden kebakaran mesin produksi PT KBI.


DPRD Cilegon bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memfasilitasi hearing dengan Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) dan pihak perusahaan di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin (31/8/2026)



‎Anggota DPRD Cilegon  Sarbudin Sitorus Komisi II Fraksi PAN, Mengapresiasi kepada teman-teman buruh atas langkah-langkah yang diambil itu mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan KBI maupun KJI, bahwa saat ini kita melakukan rapat pendapat dengan perusahaan, dan alhamdulillah kita mencapai kesepakatan tidak akan ada terjadi PHK di sana.


‎"Kami tetap mengawal  terkhusus dari Komisi II DPRD Cilegon. Tetap berkolaborasi dengan Disnaker untuk selalu melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap buruh yang akan diminta cilegon.  Kami ingin hal-hal seperti ini, regulasi aturan undang-undang itu dilakukan dengan baik, tidak serta-merta langsung memutuskan namanya PHK harus melalui prosedur." Ungkap Sabrudin


‎Kalaupun seandainya terjadi PHK,  kami pun akan coba mencegah dari  perusahaan terkait, seperti yang  apa sih yang mendasari lebih spesifik Anda itu seperti langsung melakukan PHK, terus kemudian akan pertanyakan hasil kesepakatan kedua belah pihak.


‎"Seperti yang saya katakan tadi diawal, belum tentu mendapatkan yang terbaik di atas yang baik kalau seandainya mereka rekrut tenaga kerja lain, jadi sekarang  kami   Komisi II berterima kasih kepada  Pihak perushaan PT. KJI Dan PT. KBI sudah menerima masukan dari kami. Tegas Sarbydin


‎Sementara  langkah cepatnya dari perusahaan belum ada.  Karena saat ini masih dalam proses perbaikan. Upayakan sosialisasi di antara perusahaan mereka solusi terbaik, karena saat ini sedang terjadi trabel saat ini kami memahami  wajar saja. Artinya  kalau di rumahkan itu masih hal yang sangat wajar, tapi harus berikan kompensasi rutin setiap bulanya sebelum perushaan kembali normal.


‎"Yang namanya pekerja dirumahkan aturan di sana, tidak serta-merta lantas kosong blong,  kita tetap membantu fasilitasi  sinergi antara karyawan yang rencana tadinya mau di-PHK ternyata tidak jadi, sekarang di rumahkan, bahkan dia akan diterima kembali, semua itu akan kita kawal sampai akhir." Pungkas Sarbudin


‎Sementara itu, Legal PT KJI Irfan memastikan belum ada PHK terhadap pekerja. Ia menyebut status dirumahkan bersifat sementara sambil menunggu pemulihan operasional PT KBI.



‎"Tidak ada PHK. Kami berharap PT KBI segera recovery sehingga bisa kembali berjalan normal dan karyawan dapat kembali bekerja," ujar Irfan.



‎Irfan menambahkan, BPJS dan fasilitas kesehatan pekerja tetap aktif. Perusahaan juga memberikan kompensasi sekitar seperempat dari gaji selama pekerja masih dirumahkan.



‎Kini, pekerja menunggu satu kepastian: kapan kembali bekerja. DPRD Cilegon meminta proses pemulihan perusahaan tidak mengorbankan hak dan masa depan ratusan buruh yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.



‎(Yan*/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama