Jejak Tambang di Perbatasan Cilegon: Ketika Warga Menagih Kepastian Tata Ruang dan Hak atas Udara Bersih

 

                Foto: Rembuk Warga Kel. Pabean 

Cilegon, (KBN.COM) – Persoalan aktivitas tambang galian C di kawasan perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon memasuki babak baru. Di balik kepulan debu yang setiap hari dikeluhkan warga, kini muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aktivitas pertambangan tersebut telah berjalan sesuai tata ruang, perizinan, dan kewajiban perlindungan lingkungan hidup?


Pertanyaan itu mengemuka setelah warga Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pabean (GEMPA) menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga telah memasuki wilayah administrasi Kota Cilegon.


Sikap tersebut bukan lahir dari penolakan terhadap investasi semata. Warga mengaku telah berbulan-bulan menghadapi dampak debu yang mereka nilai semakin mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga produktivitas lahan pertanian.


Puncaknya terjadi dalam forum warga pada Jumat (31/7/2026), yang dihadiri unsur pemerintah kelurahan, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, dan elemen pemuda. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut hasil mediasi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada 28 Juli 2026.


Dalam notulensi mediasi tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten menjelaskan bahwa sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Gunung Maju (SGM) Blok 5 berada di wilayah administrasi Kota Cilegon.


Informasi itu menjadi titik balik bagi warga. Sebab, apabila aktivitas pertambangan benar berlangsung di wilayah Kota Cilegon, maka muncul sejumlah konsekuensi hukum dan administratif yang harus dijawab secara terbuka oleh pemerintah maupun perusahaan.


Pertanyaan pertama menyangkut kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cilegon. Apakah kawasan tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan? Jika tidak, mengapa aktivitas itu dapat berlangsung?


Pertanyaan kedua berkaitan dengan aspek lingkungan. Sejauh mana hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan adanya dampak dari aktivitas pertambangan? Dan apabila pencemaran terbukti terjadi, langkah penegakan hukum apa yang telah atau akan dilakukan?


Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pabean, Yoga Pangestu, mengatakan masyarakat tidak lagi membutuhkan janji ataupun kompensasi. Yang mereka harapkan adalah kepastian hukum serta tindakan nyata pemerintah.


"Kami menolak segala bentuk kompensasi apabila aktivitas tambang tetap berjalan. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman," ujar Yoga.


Menurut dia, sejak awal Juni 2026 warga telah mengeluhkan meningkatnya debu yang semakin parah ketika musim kemarau. Debu itu disebut tidak hanya mengotori rumah-rumah penduduk, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat setiap hari.


Karena itu, warga kembali meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon membuka hasil pemantauan kualitas udara yang sebelumnya dibahas dalam audiensi pada 30 Juni 2026.


"Kami meminta hasil uji kualitas udara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika memang ditemukan adanya pencemaran, publik juga berhak mengetahui siapa penyebabnya dan bagaimana bentuk pertanggungjawabannya," kata Yoga.


Bagi warga, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Sebab hingga kini, mereka merasa belum memperoleh kepastian mengenai hasil pengawasan maupun tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan yang telah disampaikan.


Di sisi lain, pemerhati lingkungan Cholis menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas keluhan warga akibat debu.


Menurut dia, dampaknya telah merambah sektor pertanian. Lapisan debu yang menempel pada tanaman diduga menyebabkan penurunan produktivitas bahkan kegagalan panen di sejumlah lahan milik warga.


"Persoalan ini bukan hanya menyangkut kesehatan masyarakat, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarga petani. Karena itu evaluasi terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh," ujarnya.


Cholis juga mengingatkan bahwa setiap perusahaan pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagai instrumen untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan.


Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Cilegon. Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada proses mediasi, melainkan melakukan verifikasi lapangan, membuka hasil pengawasan secara transparan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan peraturan lingkungan hidup.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari perlindungan lingkungan dan hak masyarakat atas udara yang bersih. Investasi memang penting, tetapi kepastian hukum, transparansi, dan keselamatan warga merupakan fondasi yang tidak boleh diabaikan.


Kini masyarakat menunggu jawaban, bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga dari pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan memastikan bahwa setiap jengkal ruang di Kota Cilegon dimanfaatkan sesuai aturan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.


‎(Yan/Red*)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama