Cilegon, (KBN,COM)- Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Dr. Efi Afifi, M.Pd melakukan Literasi Media dan Sosialisasi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran) dikalangan Generasi Alpha. Kegiatan tersebut bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2026. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Sekolah Aula SMP 2 Kota Cilegon.
Dr. Efi Afifi (Komisioner KPID Banten), Menjelaskan kegiatan ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional harus diperingati dengan kesadaran kita menciptakan ruang tumbuh kembang anak yang sehat dan bermartabat. Maka, Literasi Media dilakukan kepada generasi Alpha agar Media yang digunakan sehari-hari oleh mereka menjadi Ruang yang sehat bagi pertumbuhan mental dan psikologisnya.
Karenanya mereka harus di literasi semenjak usia dini, agar dapat menjadi pengguna media yang cerdas. Misalnya adalah ketika menonton Televisi harus memperhatikan Klasifikasi Program Siaran berupa tanda huruf : SU (semua umur) untuk anak usia 2-6 Tahun, (A) untuk Anak usia 7-12 Th, R (Remaja) untuk usia 13-17 Tahun, dan D (Dewasa) untuk usia 18 Tahun keatas, dan untuk tayangan Dewasa ini peraturannya disiarkan pada jam 22.00 keatas, sehingga remaja kita harapkan tidak menonton Televisi dari jam 22.00 keatas, agar menghindari tayangan Dewasa. Ujar Efi Afifi
Ia Menambahkan, yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Begitupun dengan penggunaan media elektronik yaitu Gadget. Pemerintah melalui Kementerian Komdigi, telah membuat peraturan PP TUNAS, dimana anak dibawah 16 Tahun tidak diperkenankan memiliki akun media sosial, itu adalah upaya kita untuk melindung generasi Bangsa kita dari hal-hal yang dapat mengganggu kesehatan mental dan psikologis mereka seperti Bulliying, Hoax, Penipuan, Pornografi, Kekerasan, dll.
Dr. Efi Afifi menegaskan mengenai kemapuan untuk kritis dan cerdas dalam menonton tayangan di Media Elektronik seperti Youtube. Di Televisi, KPI sekuat tenaga melakukan pengawasan siaran, ada yang boleh dan tidak boleh ditayangkan, jika itu terjadi, efi afifi selaku korbid pengawasan siaran dan komisiomer lainnya yang melakukan pemanggilan kepada Televisi dan Radio yang melanggar tersebut, pastinya yang domain provinsi Banten. Tetapi di Youtube semua tayangan sangat bebas, tidak ada lembaga yang melakukan pengawasan. Sehingga kita sebagai anak Bangsa terdidik, sangat mengkhawatirkan tumbuh kembang generasi kita masa depan. Tegas Efi Afifi
Dr. Edi Afifi Sebagai Korbid PIS (Pemantau isi siaran) KPID Banten sangat senang dapat hadir di SMPN 2 Kota Cilegon, karena SMPN 2 Kota Cilegon, kini, adalah satu-satunya Sekolah Negeri yang memiliki Radio Komunitas, dan ini dapat menjadi sarana mengembangkan potensi/bakat para siswa, khususnya dalam bidang Brodcasting, Publik Speakeng, dll. Perintis Radio GST FM, Radio Komunitas SMPN 2 Kota Cilegon yang juga Guru Senior, Bapak Tandi Rustandi mengapresiasi kehadiran dan pemaparan Doktor Efi Afifi selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Literasi ini diharapkan bermanfaat lakukan oleh para siswa-siswi SMPN 2 Cilegon, yang dilakukan KPID ini adalah wujud nyata bahwa kita harus terlibat mengedukasi anak-anak kita dalam menggunakan media, media harus menjadi ruang tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas. Oleh karenanya di SMPN 2 Kota Cilegon terdapat Radio Komunitas sebagai ruang kreasi siswa-siswi SMPN 2 Kota Cilegon. Tutupnya
(Yan/Red*

Posting Komentar