Cilegon, (KBN.COM) – Polemik pelaksanaan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) Kelurahan Gerem kian memanas. Di tengah proses organisasi yang belum menemukan titik temu, muncul klaim kemenangan sepihak yang mengatasnamakan hasil MWKT. Klaim tersebut kini menjadi sorotan karena legalitas panitia pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dipertanyakan.
Persoalan bermula dari adanya Surat Keputusan (SK) pencabutan panitia pelaksana MWKT yang diterbitkan Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem, Muhammad Nai, pada 12 Juni 2026. Dengan dicabutnya SK tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan legitimasi pihak yang masih menjalankan tahapan maupun agenda yang diklaim sebagai bagian dari MWKT.
Suherdi, salah satu tokoh yang mengikuti perkembangan dinamika organisasi kepemudaan di Kelurahan Gerem, menilai bahwa klaim kemenangan yang beredar saat ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurut dia, baik panitia pelaksana sebelumnya maupun kepanitiaan yang saat ini mengatasnamakan MWKT diketahui sudah tidak memiliki dasar legalitas setelah SK kepanitiaan dicabut oleh Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem.
“Menjadi pertanyaan besar ketika ada pihak yang tetap mengklaim atau menjalankan agenda MWKT atas nama Karang Taruna, sementara SK panitia pelaksana telah dicabut. Oleh karena itu, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan legitimasi pelaksanaannya,” ujar Suherdi, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat pencabutan tersebut terdapat substansi penting yang menegaskan rencana Ketua Karang Taruna Kelurahan Gerem untuk mempertemukan seluruh bakal calon guna membangun kesepahaman bersama terkait mekanisme pelaksanaan MWKT.
Langkah tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk menciptakan proses organisasi yang lebih inklusif dan menghindari potensi konflik di kemudian hari.
“Dalam surat itu dijelaskan bahwa hasil kesepakatan bersama nantinya akan menjadi dasar pembentukan panitia MWKT yang baru sekaligus penyusunan jadwal pelaksanaan MWKT berikutnya. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan tidak muncul keberatan ataupun gugatan terhadap hasil musyawarah,” katanya.
Namun hingga kini, forum rekonsiliasi yang direncanakan tersebut disebut belum terealisasi. Di sisi lain, terdapat pihak yang tetap menggelar kegiatan dan mengklaimnya sebagai pelaksanaan MWKT resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan hasil yang dihasilkan. Terlebih, dalam organisasi kemasyarakatan seperti Karang Taruna, setiap tahapan kegiatan seharusnya berjalan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
Suherdi menegaskan bahwa prinsip legalitas organisasi tidak boleh diabaikan. Menurutnya, apabila kepanitiaan telah dicabut melalui keputusan resmi organisasi, maka seluruh aktivitas yang dilakukan atas nama kepanitiaan tersebut berisiko menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Semua harus kembali kepada aturan organisasi. Transparansi, demokrasi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap proses yang mengatasnamakan Karang Taruna,” tegasnya.
Di tengah situasi yang berkembang, para tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, dan unsur pemuda Kelurahan Gerem juga disebut telah menggelar konsolidasi untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal jalannya proses organisasi agar tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku, sekaligus menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.
Bagi masyarakat Gerem, persoalan ini bukan sekadar soal pergantian kepemimpinan organisasi kepemudaan. Lebih dari itu, MWKT diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan pemuda dan membangun kesepahaman bersama demi kemajuan lingkungan.
Karena itu, berbagai pihak berharap penyelesaian persoalan dapat ditempuh melalui musyawarah yang terbuka dan berlandaskan aturan organisasi, sehingga hasil yang lahir nantinya memiliki legitimasi kuat serta dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
(Yan/Red*)

Posting Komentar