Cilegon, (KBN.COM) — Polemik pembekuan kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2025–2030 terus memantik reaksi dari kalangan internal organisasi. Mantan Wakil Ketua Bidang Properti Kadin Kota Cilegon, Erza Erdiansyah, menilai langkah yang diambil Kadin Provinsi Banten masih berada dalam koridor aturan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Pernyataan itu disampaikan Erza saat ditemui di kediamannya pada Jumat malam, 29 Mei 2026. Menurut dia, keputusan pembekuan yang tertuang dalam SK Nomor: 07/KU/KADIN-BANTEN/V/2026 merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang memiliki dasar hukum dan aturan internal yang jelas.
“Kita harus melihat persoalan ini secara objektif. Kalau membaca AD/ART Kadin dan aturan organisasi, Kadin Banten memang memiliki kewenangan terhadap Kadin di bawahnya. Itu bagian dari mekanisme organisasi,” ujar Erza.
Ia menjelaskan, pembekuan kepengurusan Kadin Kota Cilegon tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan didasarkan pada evaluasi internal organisasi yang melibatkan Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan Kadin. Evaluasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran mekanisme organisasi serta tata kelola internal kepengurusan.
Selain mengacu pada AD/ART Kadin Indonesia, keputusan tersebut juga disebut berlandaskan Peraturan Organisasi tentang Sanksi Organisasi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Menurut Erza, secara struktural Kadin Provinsi memiliki hak organisatoris untuk melakukan pembinaan, penataan, hingga pengambilan langkah sanksi terhadap Kadin kabupaten/kota apabila ditemukan persoalan internal yang dianggap mengganggu jalannya organisasi.
Ia juga menyoroti dinamika yang terjadi pasca terbitnya surat pembekuan. Menurutnya, polemik berkepanjangan seharusnya bisa dicegah apabila sejak awal pengurus lebih fokus memperjuangkan legalitas kepemimpinan melalui penerbitan Surat Keputusan Penjabat (SK PJ), bukan justru bereaksi setelah keputusan pembekuan keluar.
“Harusnya yang diperjuangkan sejak awal itu mendapatkan SK PJ sebelum keluar surat pembekuan. Pertanyaannya, kenapa baru sekarang menggugat setelah keputusan keluar?” katanya.
Erza turut menyinggung posisi Ketua Penjabat (PJ) yang saat ini justru masuk dalam susunan caretaker bentukan organisasi. Hal itu dinilai menjadi bukti bahwa ruang penyelesaian internal sebenarnya masih terbuka dan belum sepenuhnya tertutup.
“Ketua PJ saat ini juga masuk dalam susunan caretaker Kadin. Jadi sebenarnya ruang organisasi itu masih ada dan mekanisme penyelesaian di internal juga masih hidup,” ujarnya.
Di tengah memanasnya konflik internal tersebut, Erza berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan lebih mengedepankan penyelesaian organisasi secara elegan demi menjaga marwah Kadin sebagai wadah dunia usaha.
Menurutnya, Kadin tidak seharusnya terseret terlalu jauh dalam konflik kepentingan yang justru dapat merugikan citra organisasi di mata pelaku usaha maupun masyarakat.
“Jangan sampai konflik ini justru merusak marwah organisasi. Kadin itu dibentuk untuk kepentingan dunia usaha dan pembangunan daerah sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha,” tutupnya.
(Yan/Red*)

Posting Komentar