Cilegon, (KBN.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai mengencangkan ikat pinggang. Di tengah tekanan belanja pegawai yang terus membengkak, Wali Kota Cilegon Robinsar menyiapkan langkah berani: membubarkan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menggabungkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran sekaligus penataan ulang struktur birokrasi agar lebih ramping dan adaptif.
“Untuk belanja pegawai kita sedang optimalisasi. Ada UPT-UPT yang akan kita tutup atau bubarkan,” ujar Robinsar, Kamis (9/4/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. Belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam APBD, yang kerap menggerus ruang fiskal untuk program pembangunan.
Robinsar menegaskan, pembubaran UPT dan penggabungan OPD merupakan bagian dari upaya menekan cost, khususnya pada jabatan struktural yang dinilai masih bisa disederhanakan.
“Dalam rangka mengurangi cost belanja pegawai dan seluruh sektor, saat ini masih kami kaji,” katanya.
Meski masih dalam tahap kajian, sinyal implementasi sudah terang. Pemkot memastikan kebijakan ini akan segera dijalankan pada unit-unit yang dianggap tidak lagi efektif atau relevan.
Salah satu sektor yang disorot adalah UPT di bidang pajak. Pemkot memastikan unit tersebut akan dibubarkan, namun fungsi pelayanannya tidak akan dihapus.
Sebagai gantinya, layanan akan dialihkan ke perangkat daerah terkait dengan skema yang lebih fleksibel—seperti pembukaan kantor kas atau loket layanan di tingkat kecamatan.
“UPT dibubarkan tapi fungsinya tetap berjalan. Bisa dalam bentuk kantor kas atau loket layanan di kecamatan,” jelasnya.
Artinya, efisiensi yang dilakukan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik—sebuah titik krusial yang akan diuji dalam implementasinya nanti.
Langkah Pemkot Cilegon ini bisa dibaca sebagai bagian dari reformasi birokrasi—upaya merapikan struktur agar lebih lincah dan tidak gemuk secara anggaran. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menyimpan tantangan besar, terutama dalam menjaga kualitas layanan dan menghindari resistensi internal.
Sejumlah UPT lainnya masih dalam tahap evaluasi. Pemkot menegaskan hanya unit yang dinilai tidak efektif yang akan dibubarkan, sementara yang masih relevan akan dipertahankan.
Di atas kertas, penyederhanaan struktur birokrasi terdengar ideal: hemat anggaran, cepat dalam pengambilan keputusan, dan lebih fokus pada pelayanan. Namun realitas di lapangan sering kali tak sesederhana itu.
Efisiensi tanpa perencanaan matang berisiko memunculkan masalah baru—mulai dari penumpukan beban kerja hingga terganggunya akses layanan masyarakat.
Kini, publik menunggu bagaimana Pemkot Cilegon mengeksekusi kebijakan ini. Apakah benar mampu menghadirkan birokrasi yang ramping namun tetap responsif, atau justru menimbulkan efek domino yang tak diinginkan?
Satu yang pasti, langkah Robinsar ini menjadi penanda: era birokrasi ‘gemuk’ mulai digugat, dan efisiensi tak lagi sekadar wacana.
(Yan/Red*)

Posting Komentar