Cilegon, (KBN.COM) — Di tengah laju industrialisasi yang kian masif, Kota Cilegon mulai menegaskan satu hal penting: pembangunan tak boleh tercerabut dari akar budaya. Langkah konkret itu kini terlihat dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dipimpin oleh Ayatullah Khumaeni.
Penunjukan Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon tersebut bukan sekadar formalitas politik. Ini adalah sinyal kuat bahwa arah kebijakan kebudayaan di kota industri itu mulai dirumuskan secara serius, terstruktur, dan berorientasi jangka panjang.
Ayatullah yang juga duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Golkar dinilai memiliki posisi strategis. Ia berdiri di dua kaki sekaligus: sebagai legislator dan sebagai pegiat kebudayaan. Kombinasi ini menjadi modal penting untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga membumi di tengah pelaku seni dan masyarakat adat.
“Pemajuan kebudayaan bukan sekadar produk hukum administratif. Ini adalah fondasi pembangunan identitas kota,” tegas Ayatullah, Senin, 13 April 2026.
Menurutnya, Raperda ini diharapkan menjadi payung besar yang mampu melindungi tradisi lokal, membuka ruang ekspresi bagi seniman, sekaligus menjadikan kebudayaan sebagai kekuatan peradaban dan sumber ekonomi baru masyarakat.
Tak berhenti di ruang legislatif, proses penyusunan Raperda ini juga dirancang inklusif. Pansus akan melibatkan akademisi, komunitas seni, tokoh adat, hingga generasi muda kreatif. Tujuannya jelas: agar regulasi yang lahir tidak elitis, tetapi benar-benar representatif dan aplikatif.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Cilegon menyambut positif langkah DPRD tersebut. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menilai pembentukan Pansus ini sebagai upaya strategis untuk menyeimbangkan pembangunan fisik dengan pembangunan nilai.
“Kita tidak hanya membangun industri dan infrastruktur. Kita juga membangun karakter masyarakat. Kebudayaan adalah wajah dan jiwa kota,” ujar Robinsar.
Pernyataan itu menegaskan bahwa di tengah dominasi sektor industri, Cilegon tidak ingin kehilangan jati dirinya. Justru sebaliknya, kebudayaan didorong menjadi identitas strategis yang memperkuat daya saing kota.
Lebih jauh, Pemkot memastikan siap bersinergi dengan DPRD, Dewan Kebudayaan, hingga komunitas seni untuk mengawal implementasi Raperda ini agar tidak berhenti sebagai dokumen semata.
Harapannya, regulasi ini tak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka ruang tumbuhnya ekonomi kreatif berbasis lokal. Dengan begitu, Cilegon dapat tampil sebagai kota industri yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga humanis, berkarakter, dan berakar pada nilai-nilai budaya.
Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah ini pun diproyeksikan menjadi tonggak penting—sebuah penanda bahwa modernisasi dan tradisi tidak harus saling meniadakan, melainkan bisa berjalan beriringan, saling menguatkan.
(Yan/Red*)

Posting Komentar