CILEGON, KBN.COM – Truk pengangkut material tambang kembali menjadi sorotan warga. Sejumlah mobil tambang terpantau berkeliaran di luar jam operasional yang telah ditetapkan Gubernur Banten Andra Soni, memicu keresahan masyarakat di wilayah Suralaya hingga Merak.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Sabtu (13/12/2025), kendaraan tambang terlihat melintas di Jalan Raya Merak–Suralaya sejak sore hari. Padahal, aturan Pemerintah Provinsi Banten secara tegas membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan gubernur dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Truk bertonase besar yang melintas di luar jam operasional disebut kerap mengganggu arus lalu lintas, terutama saat aktivitas warga masih padat.
Budi, warga Suralaya, mengaku aktivitas truk tambang di luar jam operasional sudah sering terjadi. Ia menilai lemahnya pengawasan membuat para pengusaha tambang tidak jera.
“Aturannya jelas dari gubernur. Tapi mobil tambang tetap saja jalan sebelum jam operasional. Warga jadi resah karena rawan kecelakaan,” ujar Budi.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait menindak tegas pelanggaran tersebut demi keselamatan masyarakat. Menurutnya, jalan raya Merak–Suralaya merupakan akses vital warga, bukan jalur khusus angkutan tambang.
Saat dikonfirmasi mengenai pengawasan dan penegakan aturan tersebut, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (Manrek), Eman Sulaiman, belum memberikan respons. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi wartawan yang dikirim melalui WhatsApp belum dibalas.
Warga berharap kebijakan jam operasional yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan agar keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
(Genta/Red*)

Posting Komentar