CILEGON, KBN.COM - Sorotan terhadap pengelolaan lingkungan oleh PT Marga Mandala Sakti (MMS), pengelola jalan tol Tangerang–Merak, kembali mencuat. Hal itu dipicu oleh rekaman dari kanal YouTube Hidayat Kusuma Official yang mengabadikan banjir besar di Kota Cilegon pada 4 Mei 2020. Saat itu, Indonesia tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19, namun warga Rawaarum, Kecamatan Grogol, justru harus berjibaku dengan genangan yang mengalir dari hulu hingga hilir.
Warga menilai penyempitan gorong-gorong dan drainase menjadi salah satu faktor pemicu. Endapan tanah merah yang terbawa dari area perbukitan disebut mengalir ke saluran air hingga menumpuk di gorong-gorong jalan tol yang berada di bawah pengelolaan PT MMS. Kondisi ini, menurut warga, sudah berlangsung lama dan tidak kunjung ditangani secara serius.
Tim media kemudian mewawancarai aktivis muda sekaligus pengusaha yang dikenal vokal soal isu lingkungan, Bung Ayat, pembina Yayasan H. Suhah Fastabiqul Khairat dan CEO Apik Group. Dalam kanal YouTube pribadinya yang sempat viral, Bung Ayat menyampaikan sejumlah poin terkait dugaan kelalaian lingkungan oleh PT MMS.
Ia menilai perizinan Amdal PT MMS perlu dievaluasi ulang, terutama karena diduga tidak melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, maupun pemangku kepentingan lokal. “Kegiatan jalan tol terlihat baik-baik saja, tapi dampak lingkungannya tidak pernah diperhatikan,” ujarnya, Senin 1 Desember 2025.
Bung Ayat juga menyoroti dugaan CSR perusahaan yang tidak transparan, terutama terkait rumah-rumah warga yang retak akibat getaran truk besar—yang diduga melebihi tonase atau ODOL (Over Dimension Over Load).
Menurutnya, dokumen Amdal mengatur secara jelas kewajiban mitigasi dan pemantauan lingkungan melalui RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Kajian mengenai antisipasi banjir, perubahan bentang alam, hingga daya tampung lingkungan merupakan bagian penting yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai PP 22/2021 dan regulasi lingkungan lainnya.
Bung Ayat menegaskan bahwa pemerintah Kota Cilegon perlu memanggil pihak terkait untuk mengevaluasi ulang Amdal PT MMS, yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk. Kekhawatiran warga, katanya, bukan tanpa alasan, terutama melihat bencana banjir besar yang baru-baru ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia seperti Sumatera Utara dan Aceh. “Kami tidak ingin kejadian serupa terulang dengan dampak yang lebih besar,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, ia menyinggung keberlakuan regulasi seperti UU 32/2009, PP 27/2012, hingga Permen LH 5/2012 yang mengatur kewajiban Amdal serta fungsinya dalam pembangunan berkelanjutan. Amdal, jelasnya, bukan hanya dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk melindungi masyarakat, memastikan kegiatan usaha aman, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pelaku industri.
(Genta/Red*)

Posting Komentar