CILEGON, KBN.Com — Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil, Suherman, bersama sejumlah pengurus Karang Taruna dari berbagai kecamatan di Kota Cilegon, membeberkan hasil audiensi dengan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) pada Rabu malam, 19 November 2025.
Dalam pertemuan itu, PNKT menyampaikan penegasan penting: seluruh Karang Taruna di daerah—baik kecamatan, kabupaten, maupun kota—wajib menertibkan penyelenggaraan Temu Karya agar sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Permensos Nomor 9 Tahun 2025 dan aturan organisasi yang berlaku.
“Semua pelaksanaan Temu Karya wajib mengikuti aturan resmi. Tidak boleh ada mekanisme di luar koridor regulasi,” ujar Bahtiar Sebayang, Wakil Ketua OKK Karang Taruna Nasional.
Menurut Bahtiar, penertiban ini bukan sekadar formalitas. PNKT ingin memastikan setiap kepengurusan daerah memiliki legitimasi yang kuat dan tidak terjebak persoalan administratif. PNKT, kata dia, juga mengingatkan bahwa legalitas pengurus kabupaten/kota diterbitkan langsung oleh PNKT, sehingga komunikasi struktural menjadi kewajiban.
“Koordinasi wajib dibangun. Tidak boleh jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Audiensi itu turut dihadiri Dr. H. Agus Maimun, Ketua Bidang Kaderisasi Nasional, yang menekankan pentingnya organisasi sosial seperti Karang Taruna untuk tetap berjalan “di atas rel” aturan agar proses regenerasi tidak menimbulkan sengketa.
Suasana berbeda justru terjadi di Cilegon pada hari yang sama. Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon yang digelar di Mangku Farm, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Serang, berubah menjadi ajang polemik.
Forum yang mestinya menjadi ruang regenerasi malah memunculkan pertanyaan soal prosedur. Hanya tiga kecamatan pemilik suara yang hadir, sementara AD/ART mensyaratkan minimal quorum untuk bisa melanjutkan pemilihan.
Namun, panitia tetap melanjutkan pemungutan suara dan menetapkan Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Cilegon periode 2025–2030.
Keputusan ini membuat Suherman dan sejumlah ketua kecamatan tidak terima.
“Forum ini jelas tidak sah. Peserta tidak memenuhi syarat quorum, tapi panitia memaksakan pemilihan. Kami tidak bisa menerima hasil ini,” kata Suherman.
Ia menyebut panitia telah gagal menjaga marwah organisasi dan berencana membawa persoalan ini ke PNKT untuk meminta pemilihan ulang.
“Karang Taruna Provinsi sudah tidak netral. Maka kami akan naik ke tingkat pusat,” ujarnya.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola Karang Taruna di daerah. Dalam organisasi kepemudaan, quorum bukan sekadar angka, tetapi indikator legitimasi kolektif. Tanpa quorum, keputusan forum otomatis kehilangan dasar hukum.
AD/ART—yang sering disebut “kitab suci organisasi”—tiba-tiba seakan tak berarti ketika aturan itu sendiri dilanggar.
Kini, Cilegon berada pada situasi janggal: ketua baru telah ditetapkan, namun proses pemilihannya dipersoalkan. Masa depan struktur Karang Taruna Cilegon pun bergantung pada langkah PNKT, apakah akan mengakui hasil tersebut atau memutuskan penataan ulang.
(Rizky/Red*)

Posting Komentar