Jalan Rusak di Kelurahan Ketileng Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Positif


CILEGON, KBN.Com –
Harapan warga Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon, untuk memiliki akses jalan yang lebih layak akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah daerah mulai melakukan langkah konkret dengan memperbaiki dan melebarkan akses jalan yang selama ini dikeluhkan warga karena kondisinya rusak parah.


Kerusakan jalan yang sudah berlangsung lama itu menjadi sorotan warga karena saat musim hujan jalan menjadi becek dan sulit dilalui, sedangkan saat musim kemarau menimbulkan debu yang mengganggu aktivitas warga.


Menanggapi keluhan masyarakat, pihak Kelurahan Ketileng secara aktif mendorong pemerintah daerah agar menjadikan persoalan tersebut sebagai prioritas pembangunan infrastruktur. Setelah melalui berbagai proses administratif dan teknis, proyek ini akhirnya mulai direalisasikan.


“Mulai kemarin, Selasa (17/6/2025), tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan pengukuran dan penilaian awal atau appraisal untuk menentukan nilai kompensasi bagi warga yang terdampak proyek pelebaran jalan,” ujar Lurah Ketileng, Hilman Setiaji, saat ditemui di kantor kelurahan, Rabu, 18 Juni 2025.


Menurut Hilman, penilaian mencakup berbagai aspek, termasuk tanaman, pagar, dan bangunan rumah warga yang berada di jalur proyek.


“Semua komponen dihitung untuk memastikan nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga bisa adil dan sesuai,” katanya.


Proyek Lama yang Akhirnya Terwujud


Usulan proyek pelebaran jalan ini sebenarnya telah disuarakan sejak tahun 2018. Namun, proyek baru dapat terealisasi tahun ini karena status kepemilikan lahan masih menjadi kendala.


“Usulan pembangunan jalan ini sudah ada sejak sebelum saya menjabat lurah. Saat saya menjabat pada 2022, saya ajukan kembali. Ternyata, jalan yang menjadi akses menuju kantor kelurahan belum sepenuhnya dimiliki pemerintah,” jelasnya.


Langkah awal yang kini dilakukan adalah proses pembebasan lahan. Di Kelurahan Ketileng Timur, sebanyak 11 rumah telah dibebaskan, dan proses pembebasan lahan terus berlanjut hingga ke wilayah Cikerut, Kelurahan Karang Asem.


Warga Dukung Proyek


Rencana pelebaran jalan ini disambut positif oleh warga. Salah satunya H. Ahmad Baiti, warga yang terdampak proyek tersebut. Ia mengaku mendukung pembangunan jalan karena selama ini kondisi jalan sangat buruk.


“Kalau hujan tanahnya jadi bonyok dan becek, sangat menyulitkan,” ujarnya.


Ahmad juga menyatakan tidak keberatan dengan relokasi selama kompensasi yang diberikan sesuai.


“Selama ganti ruginya wajar dan sesuai, saya setuju saja. Lagipula ini hanya mengganggu aktivitas sementara, demi manfaat jangka panjang,” tambahnya.


Penilaian Sesuai Regulasi


Rizki, salah satu anggota tim pengukur dari KJPP, menegaskan bahwa proses penilaian kompensasi mengacu pada peraturan pemerintah.


“Dasar penilaian kami adalah Nilai Penggantian Wajar sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2021. Kami juga memperhitungkan beban premium seperti BPHTB dan faktor lainnya,” kata Rizki.


Ia memperkirakan proses penilaian akan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu, tergantung ketersediaan data dan kelengkapan hasil pengukuran.


“Kalau data dari dinas cepat masuk, prosesnya juga bisa lebih cepat selesai,” tutupnya.


(Rizki/Red*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama